BPSIP Jambi Ikuti Sosialisasi Kesadaran Keamanan Informasi Kementerian Pertanian
KOTA JAMBI – Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Jambi mengikuti Sosialisasi Kesadaran Keamanan Informasi dengan tema "Cybersecurity: Protecting Your Data and Privacy" pada Rabu (10/07). Acara ini dihadiri oleh Kepala BPSIP Jambi, Dr. Salwati, SP., M.Si beserta tim melalui platform Zoom, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya keamanan informasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Dr. Ir. Prihasto Setyanto, M.Sc. Dalam arahannya, Prihasto Setyanto menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Kominfo baru saja terjadi serangan cyber terhadap pusat data nasional yang mengganggu sejumlah data nasional, termasuk data Kementerian Pertanian. Beberapa situs web Kementerian Pertanian yang terdampak adalah web pupuk, benih, alsintan, serta beberapa aplikasi khusus yang mendukung instansi.
"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pengamanan perangkat kerja pada jaringan komputer di tiap-tiap instansi lingkup Kementerian Pertanian," tegas Prihasto Setyanto.
Narasumber dalam sosialisasi ini yaitu Ketua Tim Pengawasan Implementasi PDP Aptika, Rajmatha Devi, S.IP, M.Si, Katimker Sistem Jaringan Komputer Pusdatin, Dedi Soleman, ST., M.Kom, dan Katimker Aplikasi Sistem Informasi Pusdatin, Teuku Ardhianzah D.S, M.Kom.
Rajmatha Devi menjelaskan bahwa kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan membuat regulasi primer yang universal bagi Indonesia untuk menjaga dan mengatur perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia, di mana pun data mereka berada. UU No. 27/2022 telah disahkan oleh DPR dan pemerintah serta telah diundangkan pada Oktober 2022. Pemrosesan data pribadi dapat dilakukan oleh dua atau lebih pengendalian data pribadi dengan syarat minimal terdapat perjanjian, tujuan yang saling berkaitan, dan narahubung yang ditunjuk secara bersama-sama.
Dedi Soleman memaparkan tentang serangan phishing, yaitu serangan yang menggunakan email palsu, pesan teks, panggilan telepon, atau situs web untuk mengelabui orang agar membagikan data sensitif. Ancaman serangan email phishing telah meningkat sebesar 71% dalam setahun, dan 32% kejadian siber melibatkan pencurian dan pembocoran data menunjukkan bahwa penyerang cenderung mencuri serta menjual data. Mereka tidak mengenkripsi data lalu memeras pemiliknya. Dedi menegaskan bahwa untuk melawan phishing, Kementerian Pertanian harus menggabungkan penguatan teknologi keamanan siber dengan peningkatan kesadaran keamanan informasi dan literasi pelindungan data pribadi.
Teuku Ardhianzah menjelaskan tentang Bring Your Own Device (BYOD), yaitu kebijakan yang memungkinkan karyawan menggunakan perangkat pribadi mereka (smartphone, tablet, dan laptop) untuk keperluan kerja. Kebijakan ini mencakup standar perangkat yang boleh mengakses jaringan dan data (dengan antivirus pada setiap PC instansi), kriteria data dan sistem yang dapat diakses, penggunaan VPN untuk data dan sistem yang sensitif, serta SOP akses jaringan dan data di Kementerian Pertanian.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran akan keamanan informasi data pribadi dan kantor di BPSIP Jambi dapat terjaga dengan baik. (PS & SA)